Minggu, 19 Februari 2012

Alamat-alamat majalah dan koran


 ada yang pengen coba2 buat kirim2 sesuatu ke majalah atau tabloid..mari baca dan perhatikan alamat ini,syukur2 nyobain ngirim karya kita..

Oke, ini dia alamatnya!!
1. Tabloid Gaul
Jl. Kedoya Duri Raya No. 36 Kebon Jeruk Jakarta 11520

2. Majalah Sabili
- e-mail : Sobat eL-Ka : elkasabili@yahoo.co.id
- Facebook: Lembar Khazanah Sabili
- SMS : 02133542402
Jl. Cipinang Cempedak III/11A, Polonia, Jakarta Timur 13340
Telp: (021) 8515513

3. Jawa Pos
- Opini dan Gagasan : opini@jawapos.co.id
* Opini: panjang tulisan kurang lebih 850 kata
* Gagasan: 250 kata
* Sertakan data dan foto diri (usahakan jangan pas foto), nomor rekening, NPWP (kalo ada)-aku gak tau NPWP, hehe, nomor telpon yang bisa dihubungin.
- Pembaca Menulis: pm@jawapos.co.id
*Tulis alamat yang lengkap disertai fotokopi identitas dan nomor telpon
Atau, kirim aja ke redaksi Jawa Pos, di Graha Pena Lantai IV, Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
(Lebih lengkap silahkan beli Jawa Pos, hiihi)

4. PC Media
- Surat: Redaksi PC Media
Jl. Kramat IV/11 Jakarta Pusat 10430 DKI Jakarta
- E-mail: redaksi@pcmedia.co.id

5. Aneka Yess!
Jl. Salemba Tengah No. 59 Jakarta Pusat 10440
- Telp (021) 230-6188, 398-99033 (hunting)
- e-mail: ankea@indosat.net.id
- hompage: http://www.anekayess-online.com
* Redaksi menerima kiriman cerpen, tema remaja, maksimal tujuh halaman folio, ketik dua spasi. Lampiri pernyataan, cerpen orisinil dan belum pernah dipubliksasikan. Kirim naskah by e-mail dengan subjek cerpen atau fiksi. Jika dalam 3 bulan tidak dimuat, berarti naskah tidak layak muat dan tidak dikembalikan.

6. Kompas
- Online: www.kompas.com
- e-mail: kompas@kompas.com
- telepon: Redaksi (021) 5347710
- Kantor Redaksi: Jl. Palmerah Selatan 26-28, Jakarta 10270
- Alamat Surat (Seluruh Bagian): P.O. BOX 4612 JAKARTA 12046

7. Majalah Tempo
Gedung TEMPO, Jalan Proklamasi No. 72, Jakarta 10320, telp 021-3916160, Faks 3921947 (redaksi)
- e-mail: red@tempo.co.id

8. Majalah Gadis
Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 32-33 Jakarta 12910
- telp : (021) 5253816, 5209370, 5266666
- e-mail: info@gadis-online.com

9. Teen
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940, telp: (021) 5276325
- e-mail: tabloid.teen@gmail.com

10. Majalah Story
Jl. Raya Kedoya Duri No. 36 Kebon Jeruk Jakarta Barat 11520, P.O. BOX 6148 JKB 66.
Telp (021) 58359108, 58359109, 58359112
- e-mail: story_magazine@yahoo.com

Tugas dan wewenang MPR



Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota

  • Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufaka

Hak-hak DPR dan Fungsinya

hayyo yang mau ngerjain tugas PKn...huh.....pusing juga ya ngapaalin segini doang aja..hak-hak DPR...
kalau hak-hak kita perlu gak ya dituliskan kaya gini..ntar banyak banget kali yach...nih aku cuman ngambil dari salah satu blog nya teman,.smoga gak marah..kan cuman berbagi ilmu....


Hak-hak DPR
Setiap manusia punya hak. Termasuk DPR. Cuma, DPR hak-nya bisa dihitung. Nggak kayak kita, hak kita banyak banget. Kalo dicatat, kertas yang ditulis penuh sangat (huhuhu...). Yap, ini dia hak-hak DPR beserta penjelasannya.

1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.

2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.

3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.

Lebih jelasnya kaya gini nih...

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Hak

DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interplasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jumat, 17 Februari 2012

Tips Mengatasi Nyeri atau Sakit Saat Haid

Sakit Saat Haid

Menstruasi atau haid atau datang bulan rasanya memang sakit. Menstruasi merupakan perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Tamu bulanan ini kalau datang dapat membuat wanita marah-marah. Rasa sakit selalu datang terutama menjelang menstruasi.

Tentu saja semua mengingikan agar saat mestruasi tidak menimbulkan rasa sakit yang amat sangat. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi sakit pada saat menstruasi :

* Tempelkan botol berisi air panas atau bantalan panas/hangat pada daerah perut. Rasa hangat dapat mengurangi rasa nyeri.
* Pijat daerah perut secara perlahan-lahan.
* Coba tidur terlentang dengan kaki/lutut diganjal dengan bantal.
* Lakukan olahraga ringan seperti senam, jalan kaki, atau bersepeda pada saat sebelum dan selama haid, hal tersebut dapat membuat aliran darah pada otot sekitar rahim menjadi lancar, sehingga rasa nyeri dapat teratasi atau berkurang.
* Hindari menggunakan pakaian yang ketat dan dapat menekan perut saat datang haid.

YANG LAINNNN>>>>>>>>>>>>>>>
Rasa nyeri ini disebabkan adanya kontraksi rahim atau iskemia otot rahim dan lepasnya dinding rahim akibat peningkatan prostaglandin. Selain itu, rasa nyeri haid juga dikarenakan faktor hormonal, psikis, bahkan kecemasan yang berlebihan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda untuk mengatasi rasa sakit itu.
1. Kompreslah bagian yang dirasakan sakit dengati menggunakan botol berisi air hangar.
2. Usap-usap secara perlahan bagian perut ataupun pinggang.
3. Minumlah minuman hangat yang mengandung kalsium tinggi.
4. Tarik napas dalam-dalam secara perlahan untuk relaksasi.
5. Ambil posisi menungging sehingga rahim tergan­tung ke bawah. Hal tersebut dapat membantu relaksasi.
6. Jika Anda memilih menggunakan obat sebagai penetral rasa sakit, maka gunakanlah obat-obatan dengan pengawasan dokter. Boleh minum analgesik (penghilang rasa sakit) yang banyak dijual di toko obat, asalkan dosisnya tidak lebih dari 3 kali sehari.
7. Mandi air hangar, boleh juga menggunakan aroma terapi untuk menenangkan diri.
8. Suhu panas merupakan ramuan tua yang patut dicoba. Gunakan heating (bantal pemanas), kompres handuk, atau botol berisi air panas, di perut dan punggung bawah, serta minumlah minuman hangat. Mandi air hangat juga dapat membantu menghilangkan rasa nyeri.
9. Tidurlah yang cukup serta olahraga teratur (termasuk banyak jalan). Beberapa wanita dapat mengurangi rasa nyeri dengan berolahraga. Selain mengurangi stres, olahraga juga dapat meningkatkan produksi endorfin otak, penawar rasa sakit alami dalam tubuh. Tidak ada pembatasan aktivitas olahraga selama haid.
10. Pada kasus yang sangat jarang dan ekstrem, kadang diperlukan eksisi pada saraf uterus.
11. Sebuah terapi alter­natif, yaitu visuali­sasi, dapat memban­tu mengurangi nyeri haid.
12. Sebagai tambahan, aroma terapi dan pemijatan juga dapat mengurangi rasa ti­dak nyaman. Pijatan yang ringan dan melingkar dengan menggunakan telunjuk pada perut bagian bawah akan membantu mengurangi nyeri haid. Mendengarkan musik, membaca buku atau menonton film juga dapat menolong anda yang mengalami nyeri saat haid.

Mengatasi Sakit ketika Menstruasi


Kamu mungkin pernah mengalami sakit atau mulas ketika sedang mens. Rasanya ngga nyaman banget. Rasa sakit ini biasa terjadi dan kalau pas lagi terjadi, biasanya kamu pengen tinggal di rumah dan bolos sekolah atau kerja.
Apa sih sakit menstruasi itu?
Sakit menstruasi sering disebut dokter dengan dysmenorrhea. Ini adalah istilah medis yang biasa dipakai untuk menggambarkan rasa sakit yang kamu alami di awal masa menstruasi. Pada 2 hari pertama mungkin rasa sakitnya paling parah dan tidak selalu terasa setiap kali kamu mens. Sebagian cewe ada yang mengalami sakit yang hebat, sedangkan sebagian lainnya cuma merasakan sakit yang nggak begitu kentara.
Apa sih penyebab dysmenorrhea?
Kamu mungkin mulai merasakan sakit ketika mens sekitar 6 sampai 12 bulan setelah datang bulan pertama. Untuk cewe-cewe lain, hal ini baru terasa di usia lebih dewasa, ketika mereka berumur 20an atau 30an. Rasa sakit karena dysmenorrhea ini disebabkan oleh kontraksi atau gerakan yang intens dari otot-otot rahim. Dysmenorrhea bisa bersifat primer atau sekunder, tergantung dari apa yang menyebabkannya:
Dysmenorrhea Primer
Kebanyakan cewe sudah merasakan sakit mens di awal menstruasi pertama mereka atau ngga lama setelah itu. Mereka yang mengalami menstruasi pertama di umur 12 tahun atau kurang dan mereka yang masa menstruasinya lebih lama lebih besar kemungkinannya mengalami dysmenorrhea primer. Dysmenorrhea tipe ini tidak disebabkan oleh penyakit lain seperti adanya pertumbuhan yang tidak normal atau infeksi. Dokter juga mungkin ngga akan menemukan sesuatu yang nggak beres saat melakukan pemeriksaan. Penyebab-penyebab dysmenorrhea primer diantaranya:
Ketidakseimbangan kimiawi – Karena keseimbangan itu penting banget dalam menjaga kesehatan kita, ketidakseimbangan zat-zat kimia tertentu di tubuh bisa menyebabkan dysmenorrhea. Zat kimiawi yang bikin rasa sakit ketika kamu datang bulan adalah prostaglandin. Karena prostaglandin, tubuhmu jadi lebih sensitif terhadap rasa sakit. Cewe yang mengalami dysmenorrhea menghasilkan lebih banyak prostaglandin di dalam rahimnya. Jadinya, otot-otot di rahimnya bergerak lebih kuat dan lebih sering di awal masa menstruasi. Pergerakan otot yang kuat dan sering ini mengurangi aliran darah ke daerah tersebut. Kurangnya aliran darah inilah yang membuat syaraf-syaraf di rahim menjadi lebih sensitif terhadap rasa sakit.
Genetik – Kata orang gen juga punya peranan penting. Kalau kamu merasakan sakit ketika datang bulan, maka kemungkinan besar saudara perempuan, tante atau mamamu juga mengalaminya.
Dysmenorrhea Sekunder
Kalau rasa sakit pas kamu mens baru muncul di tahun kedua atau tahun-tahun selanjutnya, yang kamu rasakan mungkin dysmenorrhea sekunder. Mereka yang punya problem ini ngga mempan diberi obat penghilang rasa sakit. Dysmenorrhea tipe ini perlu pemeriksaan yang lebih intensif dari dokter. Dysmenorrhea sekunder bisa terjadi karena hal-hal berikut:
Apakah endometriosis itu?
Mereka yang terkena endometriosis akan mengalami dysmenorrhea yang bisa parah banget. Hal ini bisa terjadi setiap datang bulan. Endometriosis terjadi ketika sejumlah kecil jaringan seperti yang ada di rahim tertanam di bagian lain dari tubuh kita.
Kenapa ada cewek yang mengalami sakit ketika datang bulan dan ada yang nggak?
Sebagian cewek punya gen yang bikin mereka jadi lebih mungkin terkena dysmenorrhea. Studi menunjukkan bahwa gen punya peran di sini. Gen membuat kita unik, jadi mungkin aja seorang cewek yang memiliki kombinasi gen unik tertentu mengalami dysmenorrhea yang lebih parah dari cewek lain yang nggak punya gen itu. Faktor lain seperti pola makan dan lingkungan juga punya peranan. Pola makan yang banyak mengandung lemak, rendah protein dan rendah serat bisa meningkatkan resiko merasakan sakit ketika mens. Banyak makan makanan yang manis-manis dan minum minuman beralkohol atau kopi ketika mens juga bisa berakibat dysmenorrhea. Cewe yang banyak merokok lebih besar kemungkinannya mendapatkan dysmenorrhea daripada yang ngga merokok. Kurang istirahat dan terlalu stres di pekerjaan dan sekolah bisa menggangu keseimbangan kimiawi di tubuhmu dan mengakibatkan dysmenorrhea.

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan dysmenorrhea. Beberapa di antaranya, seperti gen yang tidak dapat diubah tapi faktor lain seperti pola makan masih bisa diperbaiki. Makanya, kamu masih bisa mencegah sakit waktu mens atau paling ngga mengurangi rasa ngga nyaman dan rasa sakit yang muncul dengan cara mencoba hidup lebih sehat.
Saya sudah mengalami dysmenorrhea sejak 5 tahun yang lalu ketika saya berumur 13 tahun. Apakah saya tetap perlu ke dokter?
Kalau kamu sudah mengalami dysmenorrhea sejak menstruasi pertama, kemungkinannya ini adalah dysmenorrhea primer. Kamu nggak perlu memeriksakan diri ke dokter. Dysmenorrhea primer muncul dengan tanda-tanda:
  • Sakit atau mulas banget, sampai-sampai kamu merasa perut bawahmu seperti “dikunyah” atau “dipelintir”.
  • Pusing yang nyut-nyutan
  • Muntah atau merasa ingin muntah
  • Rasa sakit di punggung bagian bawah dan kaki
  • Sering buang air besar
  • Pingsan
Rasa Sakit karena Dysmenorrhea: Kapan harus ke dokter?
Pastinya, yang namanya sakit selalu ngga enak. Siapa juga yang mau merasakan sakit? Tapi, jenis rasa sakit yang kamu alami ketika dysmenorrhea bisa memberimu petunjuk tentang apa yang jadi penyebabnya. Makanya perhatiin baik-baik!
Yang kamu alami adalah dysmenorrhea primer kalau:
  • Rasa sakitnya sudah dimulai sejak kamu datang bulan pertama kali atau 6 sampai 12 bulan setelahnya.
  • Rasa sakitnya mulai beberapa jam sebelum atau segera setelah dimulainya menstruasi
  • Rasa sakitnya terasa paling parah di dua hari pertama menstruasi.
  • Rasa sakitnya hilang setelah 2 sampai 3 hari sejak hari pertama menstruasi.
  • Rasa sakitnya sampai ke paha, kaki dan juga punggung bagian bawah.
Kalau rasa sakitnya dimulai beberapa hari sebelum dimulainya menstruasi kamu dan berlangsung lebih dari 3 hari, kalau di samping dysmenorrhea kamu juga merasakan adanya benjolan di perutmu, muntah berkali-kali dan ada perubahan pada derasnya arus menstruasimu, maka cepat-cepat deh kamu konsultasi ke dokter. Kalau kamu aktif berhubungan seks, dan merasa sakit saat berhubungan seks, sebaiknya kamu segera periksakan diri ke dokter.
Apakah saya bakal terus-terusan merasa sakit kalau datang bulan?
Yang paling penting kamu ketahui dulu adalah apakah yang kamu alami itu dysmenorrhea primer atau sekunder. Dysmenorrhea primer cuma terjadi pada cewe yang ovariumnya melepaskan satu sel telur setiap bulan. Mereka ini punya siklus menstruasi yang normal dan biasanya mengalami menstruasi setiap bulannya. Sebagian cewe ngga lagi mengalami dysmenorrhea primer ketika mereka beranjak dewasa dan mulai punya anak. Ketika kamu lebih tua dan tubuhmu nggak lagi memproduksi cukup hormon seperti estrogen dan progesteron, kamu juga akan berhenti mengalami menstruasi. Pada saat ini, dysmenorrhea primer juga akan berhenti. Jadi pastinya, kamu ngga akan tersiksa selamanya kok!

Kalau ditemukan bahwa dysmenorrhea yang kamu alami disebabkan oleh infeksi atau adanya pertumbuhan yang tidak normal seperti kista atau polip, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah mendapatkan perawatan dari dokter. Setelah faktor penyebab utama dysmenorrhea sekunder tadi diobati, biasanya rasa sakit akan berkurang juga atau bahkan menghilang.
Bisa ngga sih kita mencegah dysmenorrhea?
Untuk kasus dysmenorrhea primer, dokter biasanya akan memberimu obat-obatan tertentu, seperti pil kontrasepsi atau penghilang rasa sakit. Kamu bisa mengurangi rasa sakitnya atau mengurangi frekuensinya dengan mencoba hidup lebih sehat. Di bawah ini ada beberapa poin yang dapat membantumu:
  • Perbaiki pola makan. Jangan coba-coba untuk menurunkan berat badan dengan cepat! Makan makanan yang mengandung banyak protein dan kaya serat. Jangan lupa juga untuk makan banyak sayuran, kacang-kacangan, salmon, ikan sardin, dan daun peterseli. Kurangi makan daging merah seperti daging sapi.
  • Kurangi garam
  • Ganti minuman yang biasa kamu minum. Minum banyak jus buah. Rasanya lebih enak dan juga lebih sehat daripada milkshake atau soda. Hindari teh, kopi dan minuman beralkohol beberapa hari sebelum kamu datang bulan.
  • Konsumsi Suplemen Vitamin. Minumlah vitamin B dan E. Kamu juga bisa minum suplemen magnesium dan kalsium. Beritahu doktermu sebelum mengkonsumsi vitamin-vitamin ini. Sebagian vitamin dapat bereaksi dengan obat-obatanmu yang lain dan bisa memberikan efek samping bila jumlahnya berlebihan!
  • Lemak yang Baik Bolehlah. Yup! Makan deh tuna dan salmon banyak-banyak. Makanan ini punya kadar asam lemak omega 3 yang tinggi, sehingga bisa mengurangi rasa sakit ketika dysmenorrhea.
  • Tetaplah aktif. Kamu tetap boleh berkegiatan dan aktif kok walaupun sedang mens. Jogging dan jalan cepat juga bisa membantu. Paling nggak, luangkan waktu satu jam sehari buat olah raga. Berolah raga sudah terbukti bisa mengurangi rasa sakit karena dysmenorrhea, walaupun masih diperlukan studi lebih lanjut.
  • Berhenti merokok.
  • Jangan banyak pikiran. Coba deh belajar bermeditasi. Kamu bisa dengerin musik yang menenangkan atau hang out dengan teman-teman dan nonton film lucu bersama keluarga. Tertawa dan melakukan hal-hal yang mengasyikkan bagimu bisa membantu menenangkan syaraf-syarafmu.
Saya sudah berusaha makan dengan baik dan berolahraga tapi rasa sakitnya ngga hilang juga. Apa dong yang harus saya lakukan?
Rasa sakit karena dysmenorrhea bisa parah banget. Kamu mungkin merasa ingin tiduran terus di tempat tidur pas mengalaminya. Kamu mungkin ngga pengen melakukan apa-apa ketika sedang mengalami dysmenorrhea, tapi bakal lebih bagus kalau kamu nggak membiarkan rasa sakitnya menguasai dirimu. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kamu lakukan buat membantu dirimu sendiri:
  • Lakukan sesuatu! Jangan tunggu sampai rasa sakitnya menjadi-jadi. Minum obat penghilang rasa sakit. Obat-obat ini bisa dengan mudah dibeli di apotik dan cukup manjur. Kamu bisa minta bantuan mamamu atau kakak perempuanmu buat membelikannya. Minum satu ketika muncul tanda-tanda pertama dari dysmenorrhea. Pastikan kamu sudah makan sesuatu dulu sebelum minum obat penghilang rasa sakit. Jangan menderita sendiri saat kamu lagi mengalami dysmenorrhea.
  • Kompres perut dengan air hangat atau panas. Rendam handuk dalam air hangat. Peras handuk dan taruh handuk pada daerah yang terasa sakit. Lakukan terus sampai rasa sakit berkurang.
  • Tarik napas dalam-dalam. Berbaringlah dan bikin dirimu santai. Kalau kamu juga sakit kepala, matikan lampu di kamar dan jauhkan sumber suara-suara berisik. Rasa sakit akan berkurang setelah kamu minum penghilang rasa sakit.
Perlu ngga saya ngga masuk sekolah atau kerja waktu sedang sakit mens?
Cukup dimengerti kalau dysmenorrhea itu sakit banget. Rasa sakitnya bisa parah banget dan cewe sering harus tinggal di rumah dan tiduran di tempat tidur supaya merasa lebih enak. Kita ngerti kok. Kalau hal ini terjadi dan badan kamu ngga enak banget, jangan lupa beritahu guru atau teman di kantor tentang kondisimu. Yang penting kamu bertanggung jawab dan mengejar apa-apa yang tertinggal. Minumlah obat penghilang rasa sakit begitu kamu mulai merasa rasa sakit. Satu tablet atau kapsul biasanya sih cukup. Minta orang dewasa atau dokter keluargamu untuk membantumu. Rasa sakit biasanya akan berkurang dan nggak akan kembali untuk beberapa jam. Jika rasa sakit terus berlanjut dan jadi lebih parah bahkan setelah minum obat penghilang rasa sakit, minta seseorang membawamu ke dokter.